Ketentuan Pasal 3
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi menyebutkan:
“Setiap orang yang
dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi,
menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena
jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian
negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling
singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda
paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.
1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).”
Akhir-akhir
ini marak terjadi tindak pidana korupsi pada seluruh lapisan kepemimpinan
pemerintah. Tindakan tersebut tentu membuat Negara kerugian banyak sekali. Uang
rakyat yang seharusnya digunakan untuk pembangunan negeri ini pun lenyap di
tangan para koruptor.
Pemimpin yang
ada hanya mementingkan dirinya sendiri, mensejahterakan dirinya dengan rakyat
sebagai korban dari tindakan mereka. Hal ini menimbulkan ketidak percayaan
rakyat pada pemerintah. Pemerintah yang seharusnya dapat mensejahterakan rakyat
hanya membuat kecewa saja. Mereka membual dengan janji- janji manis mereka demi
mendapat tempat di roda pemerintahan Indonesia.
Keadaan tersebut
bukannya membuat rakyat sejahtera, namun membuat rakyat semakin terpuruk. Sengsara
untuk menjalani hidup ketika para penguasa berfoya-foya dengan uang rakyat. Sudah
sepantasnya hukum di negeri ini dibuat tegas, agar para pelanggarnya jera untuk
melakukan tindakan criminal. Apalagi untuk kasus korupsi, harusnya para pelaku
tindakan korupsi dihukum seberat-beratnya karena telah mengkhianati kepercayaan
masyarakat pada mereka. Pemimpin yang berani berkhianat pada rakyatnya tak ubah
sebagai hama yang harus dibasmi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar