Jumat, 07 Desember 2012

KORUPSI


Ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebutkan:
“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).”
            Akhir-akhir ini marak terjadi tindak pidana korupsi pada seluruh lapisan kepemimpinan pemerintah. Tindakan tersebut tentu membuat Negara kerugian banyak sekali. Uang rakyat yang seharusnya digunakan untuk pembangunan negeri ini pun lenyap di tangan para koruptor.
            Pemimpin yang ada hanya mementingkan dirinya sendiri, mensejahterakan dirinya dengan rakyat sebagai korban dari tindakan mereka. Hal ini menimbulkan ketidak percayaan rakyat pada pemerintah. Pemerintah yang seharusnya dapat mensejahterakan rakyat hanya membuat kecewa saja. Mereka membual dengan janji- janji manis mereka demi mendapat tempat di roda pemerintahan Indonesia.
            Keadaan tersebut bukannya membuat rakyat sejahtera, namun membuat rakyat semakin terpuruk. Sengsara untuk menjalani hidup ketika para penguasa berfoya-foya dengan uang rakyat. Sudah sepantasnya hukum di negeri ini dibuat tegas, agar para pelanggarnya jera untuk melakukan tindakan criminal. Apalagi untuk kasus korupsi, harusnya para pelaku tindakan korupsi dihukum seberat-beratnya karena telah mengkhianati kepercayaan masyarakat pada mereka. Pemimpin yang berani berkhianat pada rakyatnya tak ubah sebagai hama yang harus dibasmi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar